Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

- 28 Oktober 2023, 14:06 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (30/5/2023)
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kode etik Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam (30/5/2023) /Foto: Azhfar Muhammad Robbani/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak

WARTA PONTIANAK - Mahkamah Agung menolak upaya Kasasi dari pihak Teddy Minahasa. Eks Kapolda Sumatera Barat ini tetap dijatuhi hukuman pidana seumur hidup terkait dengan kasus peredaran dan penjualan narkotika jenis sabu.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Hakim Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya saat membacakan putusan, yang dikutip pada Sabtu 28 Oktober 2023.

Baca Juga: Berikut Sejumlah Barang Bukti yang Disita Polisi saat Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Saat pembacaan amar putusan tersebut, Hakim Surya didampingi oleh dua Hakim Agung, yakni Hakim Hidayat Manao dan Hakim Jupriyadi.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Teddy Minahasa.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Kamis 6 Juli 2023.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x