Salwan Momika Pembakar Alquran akan Dideportasi oleh Imigrasi Swedia

- 28 Oktober 2023, 13:48 WIB
Salwan Momika Pembakar Al Quran di Swedia
Salwan Momika Pembakar Al Quran di Swedia /Hamdani/

WARTA PONTIANAK - Pihak Imigrasi Swedia memutuskan untuk mendeportasi imigran Irak pembakar Alquran, Salwan Momika, namun perintah tersebut tidak akan dilaksanakan karena pria tersebut akan menghadapi risiko penyiksaan di negara asalnya.

Pada bulan Agustus, Swedia meningkatkan kewaspadaan terhadap terorisme ke tingkat tertinggi kedua dan memperingatkan adanya peningkatan ancaman terhadap warga Swedia di dalam dan luar negeri setelah pembakaran Alquran membuat umat Islam marah dan memicu ancaman dari para ekstremis.

Baca Juga: Berikut Sejumlah Barang Bukti yang Disita Polisi saat Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Beberapa aksi pembakaran Alquran dipimpin oleh Salwan Momika, seorang pengungsi dari Irak yang mengatakan bahwa ia ingin memprotes seluruh institusi Islam dan melarang kitab sucinya.

“Kemarin, Badan Migrasi memutuskan untuk menarik kembali status dan izin tinggalnya dan memutuskan bahwa ia harus dideportasi,” kata juru bicara Badan Migrasi Swedia, Kamis 26 Oktober 2023.

Jubir Migrasi mengungkapkan alasannya adalah karena pria tersebut telah memberikan informasi yang tidak benar dalam pengajuan izin tinggalnya.

Namun, juru bicara tersebut mengatakan Swedia tidak dapat melaksanakan perintah deportasi tersebut karena pria tersebut akan menghadapi resiko penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi jika dikirim ke Irak. Jika situasinya berubah, pria itu akan dideportasi, tambahnya.

Pada bulan Juli, agensi tersebut mengatakan bahwa mereka sedang memeriksa kembali izin tinggal Momika.

“Saya tidak akan meninggalkan Swedia. Saya akan hidup dan mati di Swedia. Badan Migrasi Swedia telah membuat kesalahan serius. Saya menduga ada motif politik tersembunyi di balik keputusan ini. Saya akan mengajukan banding,” kata Momika kepada lembaga penyiaran publik Swedia, SVT.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x