Diberhentikan sebagai Ketua KPK, Johanis Tanak: Firli Tak Memiliki Wewenang Mengambil Keputusan

- 26 November 2023, 18:02 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri /Antara/M Risyal Hidayat/

WARTA PONTIANAK - Firli Bahuri sudah diberhentikan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Posisinya digantikan oleh Nawawi Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK yang baru ditunjuk Presiden Jokowi.

Terkait posisi Firli Bahuri yang telah diberhentikan, KPK memastikan sudah memutus seluruh akses Firli Bahuri. Firli Bahuri diberhentikan sementara sesuai Keputusan Presiden (Keppres) karena menjadi tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya dikutip Minggu 26 November 2023.

Dijelaskan Johanis, Firli sudah tidak lagi memiliki wewenang seperti mengambil keputusan terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," ungkapnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebaga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Ia menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, Jokowi menandatangani Keppres Pengangkatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Baca Juga: Polda Mtero Jaya Jawab Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah