Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri

- 26 November 2023, 14:47 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto /Ilham Kausar/ANTARA

WARTA PONTIANAK - Adanya gugatan status tersangka Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam bentuk praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditanggapi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Karyoto menyebutkan bahwa gugatan praperadilan dari pihak Firli Bahuri atas penetapan tersangka merupakan haknya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polda Mtero Jaya Jawab Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dipaksakan

“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,” ujar Karyoto kepada wartawan, Sabtu 25 November 2023.

Eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu menyatakan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Secara organisasi kita lengkap semuanya,” ucapnya.

Pun begitu juga dengan pencekalan terhadap tersangka Firli Bahuri mengantisipasi kaburnya ke luar negeri, ia tidak banyak bicara.

“(Pencekalan) urusan Imigrasi saja,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x