Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Pemohon Firli Bahuri

- 11 Desember 2023, 12:07 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri /

WARTA PONTIANAK - Sidang praperadilan oleh pemohon Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Sidang Praperadilan tersebut rencananya akan dilaksanakan hari ini Senin 11 Desember2023 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Rumah Apartemen Diduga Milik Tersangka Pemerasan Firli Bahuri Digeledah Polisi

“Jadwal jam 11,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Senin 11 Desember 2023.

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan Firli Bahuri tersebut melalui Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tersangka FB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Gelaran sidang praperadilan itu, lanjut Ade Safri, akan dilaksanakan selama 7 hari ke depan yang dimulai hari Senin ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat 24 November 2023 kemarin dan sudah teregister dengan nomor:129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” ujar Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan yang diterima Sabtu 25 November 2023.

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan, PN Jaksel sudah menunjuk Hakim Tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan tersebut.

Baca Juga: Polisi Siap Buktikan Soal Barang Bukti Valas Yang Dipersoalkan Pengacara Firli Bahuri

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” tandasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x