MUI sebut Memilih Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram

- 19 Desember 2023, 16:23 WIB
Cholil Nafis
Cholil Nafis //@cholilnafis/Instagram/

WARTA PONTIANAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu yang akan berlangsung pada 2024.

Dikatakan Kiai Cholil, masyarakat yang golongan putih (golput) atau tidak memilih pada pemilu hukumnya haram. Bahkan, berkenaan dengan ini, MUI pernah mengeluarkan fatwa tentang kewajiban memilih pemimpin.

 

 

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," kata Kiai Cholil, dikutip dari MUIDigital.

Baca Juga: Melalui Baznas, MUI Serahkan Dana Bantuan Kemanusiaan Sebesar Rp23 Miliar untuk Palestina

Dikatakan Kiai Cholil, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput. Terutama, masyarakat diminta untuk memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan, apabila masyarakat tidak memilih salah satu dari calon presiden, maka Indonesia bisa kacau.

"Indonesia tanpa presiden pasti kita kacau. Kacau itu lebih buruk daripada pemimpin yang tidak ideal itu, karena pemimpin yang tidak ideal itu masih bisa kita kontrol melalui DPR, isu masyarakat masih bisa," tegasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x