Bantah Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag: Masih ada Yang Gagal Paham

- 17 Maret 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi pengeras suara
Ilustrasi pengeras suara /Pixabay/

Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

Baca Juga: Tak Hanya Atur Pengeras Suara, Ini Isi Lengkap SE Panduan Ibadah Ramadan-Idul Fitri Yang Diterbitkan Menag

"Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x