Bantah Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag: Masih ada Yang Gagal Paham

- 17 Maret 2024, 13:55 WIB
Ilustrasi pengeras suara
Ilustrasi pengeras suara /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Surat Edaran Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah diterbtkan oleh Menteri Agama. Surat Edaran tersebut terbit pada 18 Februari 2022.

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musalla.

Baca Juga: Kritik Soal Larang Pengeras Suara saat Ceramah, Kemenag sebut Gus Miftah Gagal Paham

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," ungkap Anna dikutip dari laman Kemenang, Sabtu 16 Maret 2024.

Penegasan ini disampaikan Anna Hasbie mengingat masih ada pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut. Pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Padahal, lanjut Anna, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

"Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Alquran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x