Sebanyak 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerumus Judi Online

- 22 April 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /Alamsyah/ARAHKATA

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi online. Untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya memberangus konten judi online.

“Penjudi yang ada ini ternyata cukup banyak yang kaum muda. Paling enggak (usia) 17 sampai 20-an lah,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kemkominfo, Jakarta.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Nikita Mirzani Promosikan Judi Online di Medsos

Ia menambahkan, pemerintah menganggap mereka yang terjerat judi online sebagai korban. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan mereka, dengan menghapus konten judi online.

Budi menjelaskan, selama 8 bulan terakhir, Kemkominfo telah menghapus 1,6 juta konten judi online, dari ruang digital Indonesia. Ia pun meminta dukungan semua pihak, termasuk masyarakat berkolaborasi memberangus bisnis haram tersebut.

“Dukung ya, setidaknya kalau ada laporan-laporan judi online laporin saja. Nih pak ada situs ini nanti di-takedown langsung,” ujar Budi.

Pemerintah dalam satu pekan ke depan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online. Budi mengatakan, satgas itu bakal menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.

Baca Juga: Fantastis, Perputaran Uang Bisnis Judi Online Capai Rp327 Triliun Sepanjang Tahun 2023

“Jadi penyelesaiannya itu istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral, dan holistik. Ini untuk mengatasi perang dan darurat judi online,” ucap Budi.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x