Polisi Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Kiriman Surat Tilang ETLE Via WA Format APK

- 20 April 2024, 12:19 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan modus kirim surat tilang melalui WhatsApp
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan modus kirim surat tilang melalui WhatsApp /

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya meminta masyarakat wajib mewaspadai bukti tilang yang dikirim via pesan WhatsApp dengan format APK. Polisi menegaskan tidak penah mengirimkan dengan cara seperti itu.

"Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," tulis TMC Polda Metro Jaya dikutip dari laman X (Twitter), Sabtu 20 April 2024.

Baca Juga: Warna Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti, ETLE Menjadi Alasannya

Dalam unggahan yang sama, TMC Polda Metro Jaya juga mengungkapkan surat tilang dikirimkan melalui surat pos. Surat akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.

"Hanya mengirimkan surat konfirmasi Resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," ujarnya

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK. Masyarakat diminta melakukan pengecekan ulang ke situs resmi E-TLE jika menerima pesan modus penipuan tersebut.

Baca Juga: ETLE Diluncurkan, Kapolda Metro Jaya: Pelanggar Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

"Diimbau bagi Masyarakat agar jangan mudah membuka file apabila mendapat kiriman tsb, segera lakukan pengecekan melalui website resmi ETLE," pungkasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x