Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tiga Tersangka ASN Ternate akan Jalani Rehabilitasi

- 27 Mei 2024, 13:42 WIB
ilustrasi sabu
ilustrasi sabu /Lidiyawati Harahap/BNN foto

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Provinsi Maluku Utara yang menjadi tersangka kasus narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan atas kasus yang menyeret ketiga oknum ASN Ternate tersebut. Hasilnya, diputuskan bahwasanya mereka akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.

Baca Juga: Tiga Oknum ASN Kota Ternate, Polisi Temukan Sabu Dalam Bungkus Rokok

"Tidak dilakukan penahanan (terhadap tersangka) dan saat ini direhabilitasi di RSKO," kata Ade Ary, Senin 27 Mei 2024.

"Hasil gelar perkara dan mengacu kepada SEMA bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram sehingga Ke 3 tersangka sebagai penyalahguna narkoba," lanjutnya.

Terkait hal ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ketiga ASN tersebut. Polisi juga masih mengejar satu orang inisial I yang diduga sebagai pemasok narkoba ketiga ASN tersebut.

"Terkait DPO sampai saat masih dilakukan pencarian dan belum tertangkap," ungkapnya.

Diketahui, Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang ASN di Ternate, Maluku Utara karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiganya ditangkap di depan warkop Jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 23.40 WIB.

Baca Juga: Kasus Narkoba Epy Kusnandar Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Polisi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah