Kejagung Sita Sejumlah Aset Milik Terpidana Surya Darmadi

- 7 Juni 2024, 13:00 WIB
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara, atas kasus korupsi perkebunan sawit di Riau
Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara, atas kasus korupsi perkebunan sawit di Riau /tangkapan layar pmjnews/

Selain itu, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-106/F.2/Fd.2/03/2024, sejumlah barang bukti dirampas untuk negara tapi ada juga yang dikembalikan di antaranya:

- 8 barang bukti dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti;
- 33 barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU;
- 70 barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik;
- 46 barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir.

Ketut menjelaskan, terhadap beberapa poin berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara.

Baca Juga: Kejagung Jadwalkan Periksa Tersangka Korupsi Timah Helena Lim Hari Ini

"(Surya Darmadi) lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tukasnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah