WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada para pihak yang diduga terlibat menyembunyikan buronan Harun Masiku dapat terjerat hukuman perintangan penyidikan.
"Ya, kan ini harus ada kesengajaannya itu, untuk membuktikan sebuah kesengajaan kan ada petunjuk yang kuat dulu gitu kan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 6 Juni 2024.
Baca Juga: Buru Buronan Harun Masiku, KPK Periksa 2 Saksi
Apabila ada petunjuk pihak yang sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun Masiku, Ali menegaskan KPK tidak akan segan-segan bakal menindak pihak tersebut.
"Petunjuk yang kuat itu misal benar-benar kemudian ada proses kesengajaan untuk melindungi mengamankan dan seterusnya, kan harus dibuktikan nanti ketika betul orang yang ditangkap kemudian nanti dikonfirmasi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK, Harun Masiku masih terus diburu. Terbaru, KPK menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menangkap Harun Masiku.
"Harapannya Harun Masiku bisa secepatnya ditangkap karena ini menjadi kewajiban KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Selasa 4 Juni 2024.
Disampaikan Ali Fikri, KPK telah menggali keterangan sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan keberadaan Harun Masiku. Dalam waktu mendatang, pemanggilan saksi juga akan terus dilakukan KPK demi mencari Harun.
Baca Juga: KPK: Kami Optimis Dapat Menangkap Buronan Harun Masiku