Polisi Beberkan Fakta Baru Kematian Terpidana Mati Asal Tiongkok

- 19 Oktober 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi Jenazah
Ilustrasi Jenazah /NTMC Polri/WARTA PONTIANAK

Selain itu, pada jenazah Cai Chang Pan juga tak ditemukan luka lebam.

Irjen Nana juga mengungkap hasil pemeriksaan urine Cai Chang Pan.

“Kemudian untuk hasil pemeriksaan urine, Cai Changpan dipastikan negatif alkohol. Dan tidak ada penyebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada orang yang menyumbat napas seseorang,” sambung Irjen Nana.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Oktober 2020, PT Biro Klasifikasi Indonesia Buka Posisi untuk Lulusan S1

Baca Juga: Dapetin SIM Card by.U Sekarang Demi Kuota Internet Semaunya! [PR]

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mendapatkan fakta baru atas kematian Cai Chang Pan.

Dokter forensik menyebut jika Cai Chang Pan meninggal sekitar 12 jam sebelum jenazah ditemukan di sebuah pabrik pembakaran ban.

“Perkiraaan waktu mati Jumat 16 Oktober 2020 jam 20.00 WIB dan tim menemukan Cai pada Sabtu 17 Oktober 2020. Ketika ditemukan fisiknya masih bagus, belum lama,” sambung Irjen Nana lagi.

Cai Chang Panterpidana mati kasus narkoba itu melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 pukul 02.30 WIB dengan cara membuat terowongan.

Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x