Hal Ini Harus Dilalukukan?, Jika Rekan Kerja Positif Covid-19

- 19 Oktober 2020, 20:57 WIB
Ilustrasi virus corona. /pixabay
Ilustrasi virus corona. /pixabay /WARTA PONTIANAK/

3. Untuk menyemprotkan disinfektan permukaan, gunakan produk yang memenuhi kriteria melawan virus corona.

4. Anda mungkin perlu memakai alat pelindung diri (APD) tambahan tergantung pada pengaturan dan produk disinfektan yang digunakan.

Selain pembersihan ruangan, pihak kantor harus menentukan karyawan mana yang mungkin terpapar virus corona dan perlu mengambil tindakan pencegahan tambahan sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Video Kijang Innova Halangi Ambulans di Mojokerto, Driver Bisa Kena Kurungan Penjara

Baca Juga: Main Tiktok Sampe Mentok dengan by.U, Mau? Beli di sini! [PR]

1. Jika seorang karyawan dipastikan positif Covid-19, pihak kantor harus memberi tahu sesama karyawan tentang kemungkinan terpapar.

2. Karyawan yang positif Covid-19 tidak boleh ke kantor dan melakukan karantina di rumah jika tak perlu dirawat di rumah sakit.

3. Pihak kantor bekerja sama dengan petugas kesehatan untuk menentukan karyawan mana yang memiliki kontak dekat.

4. Kantor harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk pengukuran suhu tubuh saat memasuki ruangan.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x