Jadi Terdakwa dalam Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Belum Dipecat?

- 27 Oktober 2020, 08:59 WIB
DOKUMEN: Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
DOKUMEN: Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. Kejaksaan Agung menetapkan anggota Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menjadi tersangka baru kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi diduga berkerja sama dengan Pinangki terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. /ANTARA/Galih Pradipta/

Selain Jaksa Pinangki, Hari juga menyebutkan, Jamwas menjatuhkan hukuman disiplin kepada 109 orang jaksa.

“Jadi, ada sisa laporan pengaduan tahun 2019 sebanyak 206 laporan pengaduan dan laporan pengaduan masuk tahun 2020 sebanyak 318 laporan,” kata Hari.

Jika di Total sebanyak 524 laporan pengaduan.

Dari 524 laporan itu, sebanyak 317 aduan itu telah diselesaikan.

“Itulah hasilnya pelanggaran disiplin 109,” imbuh Hari.

Selain ratusan orang yang dijatuhi sanksi disiplin itu, pada periode yang sama, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi sejumlah pegawainya.

Mutasi itu berdasarkan pertimbangan ada indikasi penyimpangan kewenangan.

Mutasi itu merupakan penerapan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karir Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jumlahnya itu ada dua orang pejabat setingkat eselon II, lima orang pejabat setingkat eselon III, 17 orang pejabat setingkat eselon IV, dan Jaksa Fungsional serta eselon V lainnya yaitu berjumlah empat orang,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun dari sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan penghasilan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu, 23 September 2020.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x