Solusi PHK, DPR: UU Cipta Kerja Hadiah Terindah untuk Pelaku UMKM

- 27 Oktober 2020, 14:40 WIB
Ilustrasi omnibus law /
Ilustrasi omnibus law / /

WARTA PONTIANAK - UU Cipta Kerja mendapatkan protes dan penolakan yang luar biasa dari masyarakat. Aksi keberatan UU itu membuat masyarakat dari kalangan mahasiswa dan buruh melakukan aksi unjuk rasa dan turun ke jalan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menilai, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan bisa menjadi solusi atas berbagai masalah perekonomian nasional dalam menghadapi ekonomi global sekaligus solusi juga menghadapi Covid-19 yang sedang mewabah.

"UU ini sangat urgen dalam menghadapi ekonomi global ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang," kata Firman, dikutip PortalSurabaya.com dari RRI pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Firman menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak saja menguntungkan para pengusaha tapi juga para pekerja. Menurutnya, saat pandemi Corona terjadi, perekonomian nasional sangat terdampak. Lewat UU Ciptaker, solusi bisa didapatkan.

"Berapa banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena perusahaan tempatnya bekerja gulung tikar."ucapnya.

Baca Juga: Adanya Para Menteri Rencanakan Kudeta Merangkak, Politisi PDI P Ini Ingatkan Jokowi

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, UU Ciptaker jadi jawaban atas semua persoalan tersebut. Menurtnya, UU Ciptaker akan membuka lapangan kerja yang lebih luas, seiring banyaknya investasi yang masuk.

Firman juga mengatakan bila tak ada UU Ciptaker, Indonesia akan jauh tertinggal dari negara-negara lain, sebut saja Thailand dan Malayasia.

Di Malaysia, sebut Firman, pemerintahnya juga sedang mewacanakan omnibus law. Disebutkannya, setiap tahun muncul 2,9 juta angkatan kerja baru. Sementara yang kehilangan pekerkjaan mencapai 3,5 juta orang dan pengangguran sekitar 6,9 juta orang. Ini jadi masalah masa depan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah