Tak Mau Dompetnya Kosong, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi karena Mencuri

- 29 Oktober 2020, 15:00 WIB
IS (38) Ditangkap Polisi Usai Membobol Kios Cucian Motor-Mobil
IS (38) Ditangkap Polisi Usai Membobol Kios Cucian Motor-Mobil /Humas Polres Kebumen./

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan sejak tahun 1999 sampai tahun 2020.

Baca Juga: Rawan Politik Uang, Bawaslu Intens Awasi Pilkada di Melawi

Karena tidak punya pekerjaan tetap, tersangka sering melakukan kejahatan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x