Seorang Pemuda di Jakarta Ditangkap Polsi usai Aniaya Warga Negara Pakistan

- 31 Oktober 2020, 17:00 WIB
Pelaku penganiayaan warga Pakistan
Pelaku penganiayaan warga Pakistan /

Kemudian pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.

Baca Juga: Gangguan Tidur dan Sering Cemas? Lakukan Psycho Yoga Therapy

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x