Kemudian pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa satu buah jaket tersangka saat di TKP, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.
Baca Juga: Gangguan Tidur dan Sering Cemas? Lakukan Psycho Yoga Therapy
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***