Pura-pura Minta Pijit, Kakek di Garut Malah Berbuat Asusila ke Anak Laki-laki

- 1 November 2020, 12:40 WIB
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan
Ilustrasi tindak pencabulan dan kekerasan /PIXABAY/Alexa/

Pelaku langsung dibawa ke markas Polres Garut guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Setahun Istirahat karena Cedera, Akhirnya Eden Hazard Kembali Mencetak Gol untuk Real Madrid

“Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatan itu,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, AKP Devi mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kali pertama yang dilakukan oleh pelaku.

Meski demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut lantaran khawatir akan ada korban lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku harus ditahan di dalam sel tahanan Polres Garut.

Selanjutnya, pelaku akan menjalani pemeriksaan hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut.

Baca Juga: Penusukan Seorang Ustadz di Aceh, Polisi Periksa Tujuh saksi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan asusila terhadap sejenis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x