Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Enam Terdakwa Skandal PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

- 2 November 2020, 12:09 WIB
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim /

WARTA PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis enam terdakwa skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan pidana kurungan semumur hidup.

Empat terdakwa diantaranya, mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo.

Lalu, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, lebih dahulu dijatuhi hukuman pada Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Temukan Kapal Selam Mata-mata yang Diduga Milik Rusia, Inggris Semakin Waspada

Dua pekan berselang pada Senin 26 Oktober 2020, majelis hakim memvonis dua terdakwa lainnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan hukuman serupa.

Untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro seperti diberitakan Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com berjudul "Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Berikut Perjalanan Kasus 6 Tersangka Jiwasraya"  harus membayar uang ganti rugi senilai Rp6,078 triliun. Sementara Heru Hidayat diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp10,72 triliun.

Berikut perjalanan lengkap hukuman yang diberikan kepada enam terdakwa:
Enam orang terdakwa kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,8 triliun.

“Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga: Pakar sebut Aksi Unjuk Rasa di Tengah Pandemi akan Memperpanjang Masa Pandemi

Keenam terdakwa lakukan transaksi

Keenam terdakwa dan pihak terafiliasi juga telah bekerja sama untuk melakukan transaksi jual-beli saham sejumlah perusahaan dengen tujuan inventarisasi harga.

Hal itu pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

JPU menegaskan, Hendrisman bersama-sama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk Reksa Dana khusus untuk PT Asuransi Jiwasraya.

“Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan Joko Hartono Tirto,” tegas JPU.

Baca Juga: Polri Jadwalkan Pemanggilan Petinggi KAMI Ahmad Yani

Berikan uang dan fasilitas

JPU kembali mengatakan, Heru, Benny, dan Joko turut memberikan uang, saham dan fasilitas lain kepada tiga petinggi Jiwasraya.

Pemberian itu dilakukan berkenaan pengelolaan investasi saham dan reksadana di perusahaan tersebut selama 2008-2018.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah