11 Jam Diperiksa, Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan

- 3 November 2020, 16:17 WIB
Gedung Kejagung yang terbakar
Gedung Kejagung yang terbakar /

WARTA PONTIANAK - Bareskrim Polri telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejagung.

Setelah dicecar 110 pertanyaan selama 11 jam, polisi memutuskan untuk tidak jadi menahan tersangka pembakaran gedung tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, seperti diberitakan Pikiran Rakyat.com berjudul "Setelah Diperiksa Lebih dari 11 Jam, Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung Tidak Ditahan" Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan pemeriksaan NH untuk mendalami keterkaitan yang bersangkutan dengan pengadaan paket pekerjaan jasa kebersihan.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan Fisik, Kodam 1202 SKW Laksanakan Tes Garjas

“Tim Penyidik Gabungan telah memeriksa tersangka NH (Kasubag Sarpras dan PPK Kejagung) terkait paket pekerjaan jasa pemeliharaan kebersihan. Pemeliharaan dilakukan pada gedung, taman dan halaman kantor Kejagung RI tahun 2020,” ujar Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa 3 November 2020.

Polisi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap NH ini sudah dilakukan dari pukul 10.30 WIB hingga 21.00 pada Senin, 2 November 2020 kemarin.

Baca Juga: 10 Pelaku Begal Sepeda di Jakarta Akhirnya Diringkus Polisi

Selama proses pemeriksaan, NH bersikap kooperatif. Tesangka NH juga tidak ditahan, karena ada jaminan dari atasan dan keluarganya. Pemeriksaan dilakukan hampir 11 jam. Penyidik tidak menahan tersangka karena bersikap kooperatif.

"Penangguhan juga dilakukan karena adanya jaminan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan jaminan dari atasan tersangka sebagai ASN di Kejagung," jelas Sambo kembali.

Baca Juga: Balita di Izmir Berhasil Dievakuasi usai Terjebak di Bawah Reruntuhan Selama 65 Jam

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x