Polda Metro Jaya Bekuk 22 Begal Sepeda, Kapolda: Mereka Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- 8 November 2020, 10:38 WIB
Kapolda Metro Jaya memberi keterangan pers
Kapolda Metro Jaya memberi keterangan pers /Foto: Humas Polda Metro Jaya/

WARTA PONTIANAK - Sebanyak 22 pelaku begal sepeda yang selama ini meresahkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya berhasil ditangkap aparat Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, dalam membongkar kasus pembegalan sepeda tersebut, terdapat 13 laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI: Jurnalis Layak Diprioritaskan Mendapatkan Vaksin Covid-19

“Polda Metro Jaya bersama Polres-polres jajaran berhasil membongkar kasus begal sepeda dari laporan masyarakat yang masuk kepada kami,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 7 November 2020.

 

Total laporan yang ada saat ini, kata Nana baru ada 13 laporan dan berhasil diungkap 10 laporan.

Baca Juga: Menang Pilpres, Para Mantan Presiden Amerika Serikat Ucapkan Selamat ke Joe Biden

Nana mengungkapkan, seperti diberitakan Seputartangsel.com berjudul "Sebanyak 22 Begal Sepeda Dibekuk, Diancam Penjara 7 Tahun" sebanyak 12 tersangka sudah berhasil diamankan dalam pengungkapan terbaru kasus begal sepeda.

“Total untuk kasus baru dan yang sebelumnya berhasil kita ungkap sebanyak 22 tersangka,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x