Kanit Reskrim Polsek Damsol Polres Donggala Bripka Maxi Pelealu, mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan LP.
Baca Juga: Lokasi PETI di Roban Singkawang Digerebek Polisi, Lima Pekerja Diamankan
“Diserahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sigi,” kata dia Senin 9 November 2020.
Dikabarkan Insulteng.com dalam artikel 'Pria 41 Tahun Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, Tertangkap di Donggala', Kapolsek Damsol IPTU Hasanuddin Hamid, S.H membenarkan bahwa telah mengamankan Pelaku inisial A (41) dan korban VA (14).
“Serta diserahkan dalam keadaan sehat,” kata Kapolsek.
Pelaku diamankan Polsek Damsol Sabtu 7 November 2020 malam pukul 21.30 WITa, saat itu Polsek sedang melakukan razia.***(Situr Wijaya/ Insulteng)