WARTA PONTIANAK - Seorang Pria Paruh Baya diamankan pihak kepolisian di wilayah Kabupatan Donggala, Palu.
Pria berusia 41 tauhun itu memiliki inisial A ia merupakan seorang warga Desa Sidera, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
A membawa kabur gadis di bawah umur berinisial VA berusia 14 tahun.
Gadis dibawah umur itu merupakan warga Desa Marena Kecamatan Kulawi Selatan, Sigi.
Akibat kejadian tersebut keuarga korban melaporkan ke Polsek Kulawi, Polres Sigi, dengan nomor laporan, nomor : LP/37/XI/2020/Sek-Kulawi, tgl. 4 Nopember 2020.
Baca Juga: Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun, Tiga Pemuda Berhasil Dibekuk Polisi di Banggai
Pelaku diduga membawa korban VA ke wilayah Kabupaten Donggala mengarah ke Kecamatan Dampelas.
Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta sering dilakukanya Razia diwilayah Kecamatan Balaesang.
Berdasarkan adanya Laporan Polisi, pelaku yang mulai terdeteksi dilakukan penghadangan dan kemudian penangkapan.