Oknum TNI AD Ditahan, Buntut dari Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab'

- 12 November 2020, 19:05 WIB
Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., berpesan agar prajurit TNI bijak dalam menggunakan media sosial.
Pangdam Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., berpesan agar prajurit TNI bijak dalam menggunakan media sosial. /Dok. Kodam jaya/Jayakarta/

WARTA PONTIANAK – Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) bernama Kopda Asyari Tri Yudha dari Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya berteriak "Kami bersamamu Habib Rizieq Shihab". Videonya viral di media sosial dan membuat dirinya ditahan selama 14 hari.

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa apa yang dilakukan Asyari telah melanggar peraturan kedinasan.

"Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari," ujarnya, sebagaimana dikutip Warta Pontianak dari artikel Pikiranrakyat-Bekasi.com berjudul Buntut dari Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq Shihab', Oknum Anggota TNI Ditahan pada Kamis, 12 November 2020.

Baca Juga: Pembahasan Soal Habib Rizieq di ILC Batal , Fadli Zon: Ada Tangan-tangan Gaib agar ILC Dibatalkan

Dudung mengatakan, sanksi ini karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Bercermin dari kasus ini, Dudung juga mengingatkan kepada seluruh prajurit, untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Walau bagaimanapun, prajurit terikat aturan dinas dan tidak bisa sembarangan mengunggah konten ke media sosial.

Baca Juga: DPR Soroti Kasus Warga Kena UU ITE akibat Video Ibu Hamil Ditandu 3 Km

"Tidak ada lagi yang meng-upload foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI, Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos, jangan sampai terjerat UU ITE," katanya.

Dudung mangatakan, Kopda Asyari dihukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui sebelumnya, video anggota TNI viral beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @detektive88.

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah