Jadwal Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka

- 13 November 2020, 06:30 WIB
Proses pelaksanaan tes CPNS 2019
Proses pelaksanaan tes CPNS 2019 //PRFM/Tommy Riyadi /
  1. Pas foto (wajah terlihat, pakaian formal dan berlatar belakang merah) dengan format JPG atau JPEG berukuran 120-200 kb.
    2. Kartu keluarga
    3. Foto Selfie dengan memegang KTP dan kartu informasi akun
    4. Dokumen sesuai dengan yang disyaratkan oleh lembaga yang Anda daftar

Jangan lupa mencetak kartu pendaftaran di portal SSCN.

Baca Juga: Lazada Indonesia Klaim Konsumennya Alami Kenaikan pada Festival Belanja Online di Bulan November

Meskipun pendaftaran CPNS sudah berformat daring, masih ada lembaga yang meminta kepada pelamarnya untuk mengirimkan berkas secara fisik. Biasanya beberapa berkas yang akan diminta antara lain adalah:

  1. Pas foto (4x6) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah.
    2. Fotokopi KTP.
    3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi.
    4. Surat keterangan akreditasi dari BAN-PT.
    5. Surat lamaran yang diisi dengan tinta berwarna hitam dengan tanda tangan di atas meterai. Ada pun format lamarannya dapat diunduh dari portal SSCN.
    6. Surat keterangan dokter (bagi pelamar difabel). format surat ini juga dapat diunduh dari portal SSCN.

Jika Anda telah lolos dari seleksi terakhir dan dinyatakan lulus, masih ada berkas yang masih perlu Anda penuhi.

Baca Juga: Mobil Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter di Bali

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
    2. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
    3. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
    4. Dokumen-dokumen tersebut akan diunggah atau diupload melalui portal Sistem 5. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN) ke link berikut ini: https://sscn.bkn.go.id/

Untuk informasi lebih lanjut dan mengunduh beberapa surat pernyataan, Anda dapat mengakses alur registrasi Seleksi CPNS 2021 pada link berikut https://sscn.bkn.go.id/alur.***(Sabrina Mulia R/Fixindonesia.com)

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah