RUU Minol Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata DPR RI

- 13 November 2020, 21:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2020.*
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2020.* //Kresno/DPR/

WARTA PONTIANAK - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan pimpinan DPR RI perlu mendalami usulan RUU Minol sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Meskipun aturan produksi minol sudah ada, menurutnya, pengusul dari anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bisa jadi ingin memperkuat lagi aturan tersebut.

Misalnya, mengenai minuman impor agar dapat melindungi masyarakat.

“Akan tetapi, ini yang menyangkut misalnya minuman impor dan lain-lain, mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Namun, nanti kita sama-sama lihat karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam,” katanya pada Jumat, 13 November 2020 dikutip dari Antara.

Baca Juga: Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra DPR RI Kembali Usul Larangan Minol

Ia mengimbau pihak pers agar tidak terlalu berlebihan menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-depok.com dalam artikel, "RUU Minol dapat Penolakan, Ini Kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad", menurutnya, semua masukan maupun penolakan dari masyarakat tentu akan menjadi perhatian Baleg DPR RI.

Hal tersebut nantinya akan menentukan apakah RUU Minuman Beralkohol bisa dimasukkan lagi ke program legislasi nasional ke depan atau tidak.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Antara Pikiranrakyat-depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x