Gus Menteri: BUMDes Itu Badan Hukum

- 14 November 2020, 18:53 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar  saat berada di Lumajang
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar saat berada di Lumajang /Humas Kementerian Desa, PDTT/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAKMenteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar didampingi istri, Umi Lilik Nasriyah dan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengunjungi Wisata Hutan Bambu di Desa, Sumbermujur, Lumajang, pada Jumat, 13 November 2020, untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas Penggunaan dana desa 2021.

“RPP yang kita susun sudah 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya Menteri Desa yang karib disapa Gus Menteri, seperti dalam rilis yang diterima Warta Pontianak, Sabtu, 14 November 2020.

Baca Juga: AirTags akan Muncul di iOS 14.3 Beta yang Dirilis Apple

Menurutnya, perubahan status BUMDes, dari badan usaha menjadi badan hukum, Gus Menteri dengan tegas menjawab BUMDes adalah Badan Hukum.

“Intinya BUMDes adalah badan hukum. Jadi kalau dulu BUMDes adalah badan usaha, masih dipertanyakan kedudukannya sebagai badan hukum, sekarang jelas BUMDes adalah badan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, sekarang BUMDes adalah entitas baru yang kedudukannya setara dengan PT, koperasi, dan perkumpulan atau organisasi. Namun, ia mengatakan, BUMDes memiliki eksklusifitas atau kekhususan.

Baca Juga: Kompak dengan Habib Rizieq, Prabowo Minta Tokoh Pendukung yang Ditahan Dibebaskan Pemerintah

Pertama, BUMDes dikelola dengan cara kekeluargaan dan gotong royong. Yang kedua, BUMDes ada dua model. Model yang pertama, BUMdes yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesma), yang didirikan lebih dari satu desa.

Ia menegaskan bahwa satu desa  hanya boleh memiliki satu BUMDes, tidak boleh satu desa mendirikan lebih dari satu BUMDes.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah