Menantu Habib Rizieq Sebut Sanksi Rp50 Juta Telah Dibayar

- 15 November 2020, 19:30 WIB
Habib Hanif Alatas tanggapi surat pemberian sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. /
Habib Hanif Alatas tanggapi surat pemberian sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta. / /Twitter/@Soebandilr/

WARTA PONTIANAK – Menantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, yakni Habib Hanif Alatas memberikan tanggapan mengenai surat pemberian sanksi denda administratif pelanggaran protokol kesehatan.

Seperti yang diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyampaikan surat sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Melalui unggahan di akun Twitter resmi milik FPI, Habib Hanif Alatas mengonfirmasi bahwa pihak keluarga telah menerima surat dan membayar sanksi tersebut.

Dia juga mengatakan bahwa pihak keluarganya juga memaklumi adanya surat pemberian sanksi berupa denda administratif tersebut.

“Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut,” ujar Habib Hanif Alatas, sebagaimana diberitakan oleh pikiran-rakyat. com dalam artikel Habib Hanif Alatas Sebut Sanksi Rp 50 Juta Telah Dibayar: Kami Maklumi, Antusias Umat Tak Terbendung yang dikutip dari Twitter @DPPFPI_ID.

Dia menyampaikan bahwa pihak penyelenggara telah mewajibkan dan melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu, 14 November 2020.

Tetapi antusias massa pada saat itu tidak dapat dibendung, sehingga terjadi penumpukkan.

Baca Juga: Dua Orang Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tiumbang di Bandung

“Meskipun di acara kemarin diwajibkan Protokol Covid (dan sudah kami laksanakan), namun antusias ummat tak terbendung, sehingga terjadi penumpukkan,” tutur Habib Hanif Alatas mengakhiri cuitan tersebut.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Habib Rizieq Shihab, karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar acara.

Berdasarkan surat tersebut, penyelenggara acara telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

Pelanggaran tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kemudian Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Ususlan RUU Minol, Hotman Paris Ajak Masyarakat Bali Bersuara

Akibat pelanggaran tersebut, pihak penyelenggara dikenai sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.

Satpol PP DKI Jakarta mengatakan bahwa surat pemberian sanksi tersebut telah diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020 pukul 10.20 WIB.

Surat diberikan ke Sekretariat Front Pembela Islam yang terletak di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas.

“Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI, sebagai penanggung jawab acara,” kata Satpol PP DKI Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram @satpolpp.dki.***

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah