Anies Baswedan Dipanggil ke Mabes Polri

- 16 November 2020, 23:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil ke Mabes Polri.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dipanggil ke Mabes Polri. //Dok. Pikiran-Rakyat /

WARTA PONTIANAK - Acara resepsi pernikahan anak Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditindak lanjuti oleh Polri.

Acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penyidik menindaklanjuti dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab.

“Tindak lanjut penyidikan dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS akan diawali dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dengan dugaan pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 November 2020, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Anies Baswedan Dipanggil ke Mabes Polri, Penyidik Surati RT Sampai Wali Kota yang dikutip melalui Antara News.

Argo juga mengatakan penyidik Polri sudah mengirimkan surat klarifikasi.

“Jadi ini penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas himbau protokol kesehatan, pada RT pada RW, kepada satpam maupun Limnas kemudian lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat,” ujar Argo.

Selain itu juga penyidik mengirimkan surat klarifikasi kepada dari KUA, dari Satgas Covid19, biro hukum DKI, Gubernur DKI Anies Baswedan, juga kemudian sejumlah tamu yang hadir, termasuk HRS dan keluarga.

Baca Juga: Update Kasus Corona 16 November 2020 di Indonesia, Total 470.648 Terkonfirmasi

 Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah