Sedangkan pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM yang bisa daftar ke lembaga pengusul tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warna Negara Indonesia
- Memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI, POLRI, dan anggot BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR
Baca Juga: Tim Gabungan TNI-Polri Tembak Mati 2 Anggota MIT, Barang Bukti Senpi Ikut Dimankan
Pelaku UMKM yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat, penerima akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Kemudian bisa cek atau konfirmasi, seperti di bank BRI melalui formulir online di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP dengan cara berikut:
- Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang tertera,
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
Baca Juga: Empat Nelayan KM Kerinci Indah Hilang di Perairan Selatan Pulau Lombok
Pelaku UMKM yang namanya terdaftar di eform tersebut maka berhak dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta dengan cara mencairkannya ke bank penyalur terdekat.
Pencairan tidak bisa diwakilkan. Bantuan BPUM ini merupakan hibah dan bukan pinjaman serta tidak ada potongan biaya apapun saat pencairan. ***