Pembawa 12.528 Ekstasi, Divonis 20 Tahun Penjara

- 18 November 2020, 07:30 WIB
Ilustrasi : Pil
Ilustrasi : Pil /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Hakim Ketua Edi Syahputa Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang menjatuhi hukuman kepada terdakwa Madrio Gilang (26), dengan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar serta subside 6 tahun penjara.

Terdakwa yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan ini, terbukti bersalah lantaran menjadi kurir pembawa 12.528 pil ekstasi.

Sidang putusan ini berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 17 November 2020.

kurirBaca Juga: Dijanjikan Upah oleh Orang Tak Dikenal, Dua Palembang Nekat Jadi Kurir Sabu

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang, usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Edarkan Sabu di Wilayah Sungai Raya Kepulauan, Polres Bengkayang Bekuk MA Beserta Barang Bukti

Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x