Pengamat Indonesia: Kehadiran Militer AS di Laut China Selatan Perlu Diwaspadai

- 20 November 2020, 16:12 WIB
Peta yang menunjukkan wilayah Laut China Selatan
Peta yang menunjukkan wilayah Laut China Selatan // CSIS Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI).* /CSIS Asia Maritime Transparency Initiative (AMTI)/

Kapal Tiongkok bukan satu-satunya yang terlibat dalam penangkapan ikan ilegal IUU. Kapal Vietnam juga pernah ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Thailand dan Indonesia.

Menurut Dominic Thomson selaku wakil direktur dan manajer proyek Asia Tenggara di Environmental Justice Dasar, ada setidaknya 59 kapal Vietnam 430 awak kapal ditangkap karena penangkapan ikan secara ilegal di perairan Thailand pada pertengahan September 2020.

Baca Juga: Laut China Selatan Kian Memanas, DPR: Pemerintah Harus Perkuat Data Aset Strategis Nasional

Sementara itu, Riefqi Muna, peneliti urusan keamanan baru di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), mengatakan data dari 2014 hingga tahun lalu menunjukkan dari 488 kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia, 276 di antaranya adalah kapal milik Vietnam. Kapal-kapal itu kemudian ditenggelamkan oleh otoritas maritim Indonesia.

Riefqi mengatakan Indonesia menderita kerugian hingga 36,4 miliar dolar AS dari sumber daya laut setiap tahun karena penangkapan ikan ilegal IUU, yang juga menguras stok ikan dan menghancurkan kehidupan dan lingkungan laut.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah