Percepat Sertifikasi Halal, Kemenag Lakukan Kerjasama dengan MUI

- 20 November 2020, 22:11 WIB
BPJPH dan MUI lakukan kerjasama untuk percepat sertifikasi halal bagi UMK
BPJPH dan MUI lakukan kerjasama untuk percepat sertifikasi halal bagi UMK /Humas BPJPH Kemenag/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Pusat Inkubasi Bisnis Syariah Majelis Ulama Indonesia (PINBAS MUI) sepakat akan berkolaborasi dalam rangka percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hal Ini disampaikan Kepala BPJPH Sukoso usai menerima kunjungan Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung, di Kantor BPJPH, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta. "Kami menyambut baik kedatangan teman-teman dari PINBAS MUI. Karena layanan jaminan produk halal ini memang perlu keterlibatan dari banyak pihak," ujar Sukoso, dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Jumat 20 September 2020.

Menurutnya, sinergi dalam penyelenggaraan mandatori sertifikasi halal merupakan sebuah keniscayaan dan menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Warkop Asiang Kluster Baru? 8 Orang Positif Covid-19

Sukoso yang didampingi Kepala Bidang Kerja Sama JPH Subandriyah, menegaskan bahwa pihaknya membuka lebar pintu untuk melakukan kerja sama dengan pihak manapun, sepanjang kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggaraan JPH, lanjut Sukoso, membutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakan amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.

"Namanya halal, bekerjanya harus halal, semuanya ya harus halal. Kita harus bangga melihat halal ini bermanfaat bagi orang lain," kata Sukoso.

Baca Juga: Nilai Reformasi Birokrasi di Cianjur Kurang Baik, Kemenkopolhukam Lakukan Monev

Senada dengan Sukoso, Direktur PINBAS MUI M Azrul Tanjung menilai kolaborasi yang akan dilakukan sangat penting, mengingat banyaknya jumlah usaha mikro dan kecil yang ada di Indonesia.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x