Kemenag Fokus Selesaikan Persyaratan Profesor dan Guru Besar PTK

- 20 November 2020, 22:49 WIB
Kementerian  Agama melakukan penyelesaian regulasi pendidikan tinggi keagamaan untuk menentukan Guru Besar dan Profesor
Kementerian Agama melakukan penyelesaian regulasi pendidikan tinggi keagamaan untuk menentukan Guru Besar dan Profesor /Kemenag/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Kementerian Agama tengah menyelesaikan Regulasi Pendidikan Tinggi Keagamaan (PTK) khususnya yang berfokus pada persyaratan menjadi profesor atau guru besar pada Kamis 19 November 2020. 

Ada dua regulasi yang sedang disiapkan. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen. Kedua, Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Dosen. Pembahasan RPMA dan RKMA ini merupakan amanat PP No 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, bahwa penilaian angka kredit jabatan lektor kepala dan profesor untuk rumpun ilmu agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. 

“Persyaratan karya monumental ini merupakan salah satu terobosan Kementerian Agama dengan memunculkannya sebagai opsi selain syarat karya ilmiah yang terindex pada lembaga indexing kredibel,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Menag Ajak Semua Pihak Laksanakan SKB 4 Menteri Tentang Belajar Saat Pandemi

Ali mengatakan, sebagai sebuah persyaratan opsional, karya monumental harus memenuhi parameter yang jelas.

“Kami merencanakan parameter itu meliputi kolaborasi, kredibilitas sumber pendanaan, penerjemahan bahasa asing, desiminasi karya, Industrial/regulatory attachment, cakupan wilayah, dan manuscript references,” katanya.

Ali Ramdhani menambahkan, detail teknis terkait tujuh parameter ini sedang disusun lebih komprehensif oleh Diktis. Terkait kolaborasi internasional misalnya, ukurannya adalah karya ilmiah yang dihasilkan merupakan hasil kerjasama dengan akademisi dari universitas luar negeri pada bidang keilmuan serumpun. Sedangkan parameter kredibilitas sumber pendanaan karya ilmiah, diukur dari pendanaan dari lembaga yang kridibel dari dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Percepat Sertifikasi Halal, Kemenag Lakukan Kerjasama dengan MUI

Penerjemahan buku/karya ilmiah dalam bahasa asing diukur dari karya tersebut diterjemahkan ke dalam lebih dari satu atau dua bahasa asing. Dalam hal desiminasi karya ilmiah paramterenya dilihat dari berapa banyak direview oleh akademisi bereputasi internasional.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah