SIM C Akan Dibagi 3 Golongan, Ini Jenis dan Biaya Pembuatannya

- 21 November 2020, 16:06 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

WARTA PONTIANAK - Belakangan ini berembus kabar ada penggolongan jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan sepeda motor (SIM C). Biaya buat baru dan perpanjangan ketiga SIM ini juga berbeda.

Penggolongan SIM C ini akan dibuat berdasarkan kapasitas mesin atau kubikasi (CC) sepeda motor.

Jenis penggolongan itu adalah SIM C, SIM C1, dan SIM C2 untuk membedakan motor berkapasitas 5000 CC ke atas dengan motor dengan kapasitas mesin terbaru.

Baca Juga: Ternyata Begini Syarat Buat SIM Menurut Aturan Polri Tahun 2020

Dikutip dari Berita DIY berjudul SIM C Bakal Dibagi 3 Golongan, Berikut Jenis dan Biaya Pembuatannya wacana ini bukanlah suatu yang mendadak.

Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Sabtu 21 November 2020

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah