Penanam Pohon Ganja di Sukabumi Keburu Diciduk Polisi Sebelum Panen

- 22 November 2020, 09:14 WIB
Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman saat menunjukan tanaman ganja yang disita dari salah satu rumah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman saat menunjukan tanaman ganja yang disita dari salah satu rumah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi /Manaf Muhamad/

WARTA PONTIANAK - Penanam pohon ganja di Kampung Cisarua, RT 01/02, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi keburu diciduk Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota sebelum panen tanamannya.

Penangkapan dua tersangka bernisial AB (38) dan TS (38) yang nekat menanam tanaman "haram" ini dan mengedarkannya berkat informasi dari masyarakat yang kemudian langsung dikembangkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Polres Deli Serdang Tangkap Kurir Narkoba Antar Provinsi, Ganja Seberat 26 Kg Asal Aceh Diamankan

Setelah dikembangkan, seperti diberitakan Media Pakuan berjudul "Belum Sempat Panen, Penanam Pohon Ganja di Sukabumi Keburu Diciduk Polisi" polisi berhasil menangkap AB warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi di sekitar Terminal Sukaraja.

Dari tangan tersangka disita ganja kering siap edar seberat 24 gram. Tidak hanya itu saja, polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap seorang tersangka yakni TS.

Tersangka yang merupakan warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja diciduk di rumhnya dan turut disita sebanyak 71 gram ganja kering yang sudah siap edar.

Baca Juga: Dua Pengedar Ganja Jaringan Sumatera Diciduk Anggota Polsek Kelapa Gading

Tidak puas, tim dari Satnarkoba pun memburu tersangka lainnya Kampung Cisarua, RT 01/02, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

Di lokasi tersakhir tersebut polisi menemukan 20 batang tanaman ganja yang diperkirakan dalam waktu dekat sudah bisa dipanen.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x