Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Beo Ilegal yang Dimasukan ke Botol Plastik Berhasil Digagalkan

- 22 November 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi burung beo
Ilustrasi burung beo /pexels/willworsham/

Burung eksotis biasanya diburu dan diperdagangkan oleh kelompok-kelompok penyelundup untuk dijual sebagai hewan peliharaan dan simbol status.

Baca Juga: Anggota Polri Terlibat Penyelundupan Narkoba

Spesies burung tertentu, seperti Kakatua raja (Australian palm cockatoo) dapat dijual seharga 425 juta di pasar gelap.

Pada 2017, pihak berwenang Indonesia menemukan sekitar 125 burung eksotis terjepit di dalam pipa saluran pembuangan selama penggerebekan penyelundupan satwa liar.***

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah