Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Beo Ilegal yang Dimasukan ke Botol Plastik Berhasil Digagalkan

- 22 November 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi burung beo
Ilustrasi burung beo /pexels/willworsham/

ONTIANAK - Aparat kepolisian di Kota Fakfak, Papua berhasil menemukan puluhan burung parrot (beo) yang dimasukkan ke dalam botol air plastik di kapal yang berlabuh di wilayah Papua pada Jumat 20 November.

Polisi di kota Fakfak mengatakan bahwa awak kapal melaporkan mendengar suara-suara berasal dari sebuah kotak besar tempat 64 ekor Kasturi kepala hitam dan 10 unggas mati lainnya yang mana ditemukan pada Kamis pagi.

Baca Juga: Agar Selamat, Korban Penembakan KKB Papua Ini Pilih Pura-pura Mati

Kasturi kepala hitam adalah sejenis burung beo asli New Guinea dan pulau-pulau kecil di dekatnya.

"Awak kapal memberi tahu kami bahwa mereka menduga ada hewan di dalam kotak itu karena mereka mendengar suara-suara aneh," kata juru bicara kepolisian setempat Dodik Junaidi.

Sejauh ini seperti diberitakan Kabar Lumajang berjudul "Penyelundupan Burung Beo Ilegal Ditemukan di Papua, Kali Ini Dimasukkan Dalam Botol Plastik" belum ada penangkapan dan tujuan burung-burung itu tidak jelas, tambahnya.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Dalam Pempek Kapal Selam Digagalkan Petugas Lapas di Jambi

Hutan yang luas di Indonesia adalah rumah bagi lebih dari 130 spesies burung yang terancam, menurut pengawas perdagangan satwa liar, TRAFFIC.

Indonesia memiliki lebih banyak daripada negara lain tapi masih kalah dari Brazil.

Tapi ada juga perdagangan burung ilegal dengan skala besar, yang dijual di pasar unggas raksasa di kota-kota besar Indonesia, atau diselundupkan ke luar negeri.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x