Serikat Pekerja Meminta Gubernur Merevisi SK UMK

- 23 November 2020, 06:30 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. //Dok. Pikiran Rakyat /

WARTA PONTIANAK - Perwakilan serikat pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah.

Namun dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMKnya.

"Khusus Cianjur rekomendasi pjs bupatinyanya, 8% kenaikkan UMK tahun 2021. Sampai dengan terakhir rapat dewan pengupahan provinsi Jawa Barat ditanda tanganinya berita acara dewan pengupahan Jawa Barat rekomendasi masih tetap 8%," ujar Roy, Minggu 22 November 2020, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Serikat Pekerja Meminta Gubernur Jawa Barat Merevisi SK UMK Cianjur agar Dinaikkan 8 Persen.

"Namun dalam SK UMK tahun 2021 yang tadi malam diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat Cianjur menjadi salah satu di antara 10 kab/kota yang tidak naik, dengan alasan adanya surat klarifikasi rekomendasi dari pjs Bupati Cianjur tanggal 20 November 2021, yang surat tersebut tidak pernah dibahas di Depeprov Jabar, karena sampai selesai rapat depeprov tidak ada surat tersebut," ujar Roy menambahkan.

Diakui Roy, pihaknya tidak tahu kapan surat susulan dari Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jabar.

"Dan yang sangat kita sayangkan kenapa tidak dibahas lagi di dewan pengupahan provinsi Jawa Barat kalau ada perubahan rekomendasi dari kab/kota," ucap dia.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8%, dan juga 9 kab/kota lainya.

Baca Juga: Mendag Dorong UMKM Go Digital

"Gubernur dapat menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kab/kota tersebut, agar buruh didaerah tersebut juga mendapatkan keadilan," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan aksi karena sudah UMK di SK kan sesuai rekomendasi kota/kabupaten di Jawa Barat.

"Bukan legowo, memang yang di perjuangkan SP/SB Jawa Barat yang sudah di rekomendasikan oleh Bupati/Walikota berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota masing-masing daerah," ujar dia.

"Untuk yang 10 kota/kabupaten yang tidak menaikan UMK 2021, para pimpinan SP SB Jawa Barat sudah mengusulkan kepada Pak Gubernur supaya dipertimbangkan kenaikannya," tuturnya menambahkan.

Menurut dia, gubernur nanti akan evaluasi juga sesuai diktum kelima pada SK UMK tersebut.***

 

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah