Polri: Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diduga Pakai Uang Jual Sabu untuk Kampanye

- 28 Mei 2024, 14:46 WIB
Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh saat ditangkap di sebuah toko.
Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh saat ditangkap di sebuah toko. /ANTARA/CCTV/

WARTA PONTIANAK - Polri sebut calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk membiayai kampanyenya.

"Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, dia (pelaku) menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa pada Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Seorang Caleg Terpilih DPRD Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Menurut Mukti, saat ini Bareskrim Polri juga tengah memburu satu pelaku lain yang terlibat dalam kasus peredaran 70 Kilogram sabu yang dikendalikan dan dimodali oleh caleg terpilih tersebut. Pelaku dilaporkan tengah bersembunyi di Malaysia.

Mukti menjelaskan, pelaku S diketahui memiliki jaringan di Malaysia. Setelah tiga kaki tangannya tertangkap di Pelabuhan Bakauheni, Bareskrim Polri kini tengah memburu pelaku lainnya di Malaysia.

"S sudah tertangkap. Tinggal A, dia di Malaysia. Nanti kita kirim penyidik Pak Gembong dan Pak Manto ke Malaysia,” tegas Mukti.

Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk memburu A, seorang warga Indonesia di Malaysia. Diyakini bahwa A akan segera tertangkap.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tiga Tersangka ASN Ternate akan Jalani Rehabilitasi

"Dengan kerja sama dengan polisi Malaysia, inshaAllah dapat, karena nama sudah dikantongi. Enggak perlu red notice, InshaAllah dengan dua direktur ini bergabung, bisa lah (tertangkap)," terangnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah