WARTA PONTIANAK - Polda Kalbar menggelar perkara pemalsuan akta otentik untuk penerbitan sertifikat PT. Bumi Indah Raya (BIR) pada Senin 27 Mei 2024.
Perkara ini dilaporkan oleh korban mafia tanah Lili Santi Hasan dengan nomor laporan LP/B/540/XII/2022/SPKT/Polda Kalbar tanggal 22 Desember 2022.
Kuasa hukum korban mafia tanah, Herman Hofi Munawar mengatakan, kasus ini sudah berlangsung cukup lama, yakni dari tahun 2022. Adapun, gelar perkara terakhir ini adalah untuk penetapan tersangka.
Baca Juga: Borneo Mangrove Action Kolaborasi Jurusan Kelautan FMIPA Untan dan Gemawan di Mempawah
"Akhirnya gelar perkara yang sudah lama kita tunggu-tunggu, dilaksanakan juga Polda Kalbar terkait kasus sengketa lahan antara Lili Santi Hasan dengan Bumi Indah Raya," ujar dia.
Ketika gelar perkara tadi sudah diungkapkan semua persoalan-persoalan, kasus-kasus hukum yang melibatkan PT. BIR dan mengorbankan Lili Santi Hasan. Ia mengatakan, tadi juga disampaikan bahwa produk-produk sertifikat yang dimiliki PT. BIR di atas tanah milik Lili Santi Hasan itu semuanya palsu.
"Terkait dengan kasus Ibu Lili Santi ini, jadi dari hulu sampai hilir bermasalah semua. Oleh karena itu, semua bukti-bukti dan data-data sudah kita sampaikan semua ketika gelar perkara tadi," ujarnya.
Jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi penyidik Polda Kalbar untuk tidak segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, kata dia, semua bukti-bukti pemalsuan akta otentik sudah terpenuhi.
Baca Juga: Kemerdekaan Pers Dibungkam, Organisasi Jurnalis di Kalbar Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran