Rilisan Terbaru Vtube 3.0 Masih Money Game? Ini Penjelasannya

17 Maret 2021, 14:55 WIB
Tangkapan layar Vtube 3.0 di playstore /Anwar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – PT Future View Tech baru baru ini kembali merilis aplikasi Vtube baru bernama "Vtube 3.0 Penghasil Uang 2021" di Google Playstore. Aplikasi rilisan terbaru ini merupakan versi terbaru dari Vtube lama yang sempat diblokir Kominfo karena Ilegal.

Kini aplikasi versi 3.0 pun diklaim telah legal dan memenuhi syarat dan ketentuan Pemerintah. Ada pun perbedaan tampilan dan penawaran dari aplikasi Vtube 3.0 dibanding aplikasi sebelumnya ialah penamaan aplikasi, sebagai Vtube Ads UMKM dalam promosinya. Vtube seolah hendak ikut serta berkonsentrasi pada kemajua UMKM di Indonesia lewat aplikasi tersebut.

Namun bagaimana tinjuan dari sisi Fiqh Muamalahnya? Apakah masih tergolong haram karena sistem money game? Berikut ini penjelasannya.

Vtube 3.0 dengan fitur periklanan (Vtube Ads) ini ternyata masih saja memanfaatkan sistem viewpoint (VP) sebagai basis pembayaran iklan. UMKM atau unit usaha bisa beriklan di Vtube dengan jalan, ia harus Topping Up terlebih dulu dengan jalan membeli VP.

Baca Juga: Sukiryanto : Pilkada Serentak 2020 Tidak Ada Lagi 'Money Politic'

Penonton iklan hanya terdiri dari member Vtube saja. Sementara mengharap adanya imbalan karena menonton iklan. Alhasil, tidak ada potensi keterjualan produk.

Pada aplikasi Vtube versi lama sebelum diblokir oleh Kominfo dan aplikasi terbaru Vtube 3.0 Apk, sistem pencaiaran VP menjadi uang rupiah juga masih dengan skema yang sama, yaitu dijual di exchange counter, dan dibeli oleh Vtuber lain.

“Jadi, kesimpulannya tetap saja sama dengan yang sebelumnya. Vtube tetap memainkan skema bisnis pengelabuan dan penipuan kepada Vtuber. Karena aset VP tidak memenuhi syarat harta. Alhasil tidak sah disebut sebagai gaji. Karena VP tidak sah disebut gaji, maka pihak Vtube berlaku sebagai pihak yang tidak pernah menggaji," tulis, Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim yang dikutip Warta Pontianak dari laman NU Online.

Menurut Muhammad Syamsudin, misi menonton video merupakan misi yang mulgha, yaitu ada dan tidak adanya adalah sama saja dengan ketiadaannya. Baik Vtuber telah menyelesaikan misi menonton video maupun tidak menyelesaikan misi menonton video adalah sama saja, sebab ia tidak menerima gaji karena aksinya menonton video.

Baca Juga: Terungkap! Gisel Akhirnya Ceritakan Video Syur 19 Detik Bersama Nobu dihadapan Boy William

Hakikatnya, Vtube menyuruh Vtuber mencari utangan kepada orang lain dengan atas nama gaji menonton video. Jadi, dalam mekanisme bisnis Vtube 3.0, masih tergambar dengan jelas terjadinya mekanisme oper-operan uang.

"Vtube Ads hanya berperan selaku kedok saja untuk memuluskan aksi kriminal yang lain, yaitu memakan harta pihak lain (UMKM) secara batil, yang itu nanti pasti akan dilaksanakan lewat aksi fast track/flash track. Alhasil, lebih kejam dari sebelumnya," tegasnya.

Sebelumnya, Vtube versi lama yang memiliki skema muamalah juga telah ditengarai sebagai ju’alah (sayembara). Akad ini meniscayakan kedudukan masing-masing pihak yang terlibat di dalam jaringan bisnis Vtube itu bisa dirinci sebagai berikut:

Pertama, pihak yang berperan selaku memberi pekerjaan (ja’il) adalah PT Future View Tech. Oleh karenanya, ia memiliki kewajiban menggaji Vtuber dalam bentuk harta yang sah diakui sebagai harta. Jika harta itu berupa harta digital, maka syarat terpenuhinya harta digital sebagai yang sah sebagai harta adalah jika harta itu memiliki nilai penjamin. Ketiadaan nilai penjamin di balik harta digital, maka apa yang digembar-gemborkan sebagai harta digital adalah bukan harta, sehingga memenuhi unsur harta fiktif.

Baca Juga: Video Terbaru Young Lex Diserang Netizen, YL sebut Fans K-Pop 'Otak Micin'

Kedua, pihak yang diberi pekerjaan adalah Vtuber. Selaku pihak yang diberi pekerjaan, maka ia berhak atas upah pekerjaan. Salah satu syarat terpenuhinya upah adalah jika upah itu terdiri dari maal (harta) yang sah selaku harta dan berpenjamin.

Ketiga, obyek pekerjaan. Obyek pekerjaan dari Vtuber masih tetap sama, yaitu menonton video iklan. Satu harinya, untuk level basic, masih dijanjikan sebesar 0.3 Viewpoin (VP). 1 VP masih dipatok harganya senilai 1 USD. Pencairan VP Menjadi Rupiah Pada aplikasi Vtube versi lama sebelum diblokir oleh Kominfo dan aplikasi terbaru Vtube 3.0 Apk, VP masih memiliki skema pencairan yang sama, yaitu dijual di exchange counter, dan dibeli oleh Vtuber lain.

Status Harta Viewpoint awalnya merupakan entitas yang diakukan sebagai gaji Vtuber setelah menyelesaikan misi menonton video. Alhasil, status hartanya VP ini bisa dipandang sebagai dua, yaitu:

Pertama, sah sebagai harta, jika pencairan VP itu dijamin oleh pihak PT Fvtech. Artinya, pihak PT Fvtech, berkewajiban membayar Vtuber sesuai dengan perolehan VP setelah menyelesaikan misi.

Baca Juga: Viral Video Pohon Tumbang di Jalan Adisucipto Sungai Raya Celakai Pengendara

Kedua, tidak sah sebagai harta, jika pencairan VP itu justru dengan jalan dibeli oleh member lain. Mengapa? Sebab, jika VP cair dengan jalan dibeli oleh member lain, maka itu artinya pihak Vtube tidak pernah menggaji Vtuber yang telah menyelesaikan misi yang dibuatnya.

"Ibarat saya menyuruh anda untuk melakukan suatu pekerjaan, namun gajinya saya suruh meminta kepada orang lain lewat kamuflase berupa VP yang dibeli orang lain. Jika modelnya seperti ini, maka sayalah pihak yang sangat beruntung itu. Mengapa? Sebab, saya tidak pernah keluar uang untuk menggaji, justru uang orang yang saya suruh bekerja malah masuk ke saya. Nah, demikianlah yang berlaku pada rilis lama dan relase terbaru dari Vtube 3.0 Apk ini," jelas Muhammmad Syamsudin di laman NU Online.

Menurutnya dalam aplikasi Vtube ini, maka pihak perusahaanlah yang sangat diuntungkan sebab ia terbebas dari kewajiban menggaji. "Wong gajinya dari orang lain. Fafham!," imbuhnya.

Baca Juga: Hasil KLB Tetapkan Moeldoko Ketua Umum Demokrat, AHY Mendadak Bagikan Video Dokumenter ‘Langit akan Tetap Biru

Karena VP pencairannya dari member lain, maka dalam kesempatan Bahtsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur diputuskan, bahwa VP merupakan entitas yang secara yakin tidak memenuhi kaidah maaliyah (hartawi).

Alhasil, VP merupakan barang ma’dum (aset fiktif). Sebagai aset fiktif, maka VP tidak sah untuk ditransaksikan sehingga haram. Memaksa diri melakukan transaksi dengannya adalah sama saja dengan telah melakukan praktik bai’ ma’dum (jual beli barang fiktif). Hukumnya secara tegas dinyatakan sebagai haraman jaliyyan yaqinan.***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler