Pajak Mobil Baru Dibebaskan Pemerintah, Harga Toyota All New Rush hanya 150 Juta

- 12 Februari 2021, 10:04 WIB
TOYOTA Rush yang menjadi low SUV terlaris pada awal tahun 2020
TOYOTA Rush yang menjadi low SUV terlaris pada awal tahun 2020 /Toyota Astra Motor Indonesia

WARTA PONTIANAK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto bakal membebaskan pajak mobil baru demi merangsang pertumbuhan industri otomotif mulai 1 Maret 2021.

Baca Juga: Jelang Imlek 2021, XL Perbaiki Layanan dan Tambah Jaringan

Dikatakannya, pemerintah akan menanggung PPnBM bagi mobil di atas 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4x2.

Tanggungan pajak sebenarnya diberikan selama sembilan bulan, namun terbagi menjadi tiga tahap dengan durasi masing-masing tiga bulan.

"Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama," ujar Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis 11 Februari 2021.

Kemudian, seperti diberitakan Galamedia berjudul "Pajak Mobil Baru 0 Persen Mulai Maret: Harga Toyota All New Rush di Bawah Rp200 Juta, Ini Daftar Lengkapnya" pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen.

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," katanya.

Saat ini, peraturan menteri keuangan yang mengatur soal pungutan pajak mobil ini sedang direvisi.

Baca Juga: Instagram Tegas! Berhenti Posting TikTok ke Reels

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah