Dianggap Tak Hapus Konten Ilegal, Rusia Denda Twitter, Meta dan TikTok

- 18 Desember 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/LoboStudioHumburg

WARTA PONTIANAK - Guna mengontrol ancaman dan pengaruh penyebaran informasi negatif dari media sosial, Rusia dengan tegas telah memberikan sanksi berupa denda kepada tiga perusahaan teknologi asing pemilik platform yang beroperasi di negara tersebut. 

Ketiga platform media sosial yang didenda Rusia tersebut, yakni Twitter, Meta Platform (Facebook) dan TikTok.

Dikutip dari Reuters, Sabtu 18 Desember 2021, pengadilan Moskow memutuskan mereka didenda, karena dinilai gagal menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia. 

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Apple Tunda Kebijakan Karyawannya Bekerja di Kantor

Rusia telah meningkatkan tekanan terhadap platform media sosial, karena mereka menganggap, bahwa media sosial dapat mengancam untuk melumpuhkan kebebasan individu dan perusahaan.

Pengadilan Distrik Tagansky Moskow memutuskan mendenda Twitter sebesar 10 juta rubel atau setara Rp1,9 miliar dalam dua kasus dan Meta sebesar 13 juta rubel atau setara Rp2,5 dalam tiga kasus administratif terpisah, karena dinilai pemerintah setempat tidak menghapus konten yang dianggap negatif. 

Sementara, menurut kantor berita Rusia, TikTok juga didenda oleh pengadilan sebesar 4 juta rubel atau setara Rp757 juta. 

Menanggapi denda yang diberikan oleh pemerintah Rusia baik Twitter, Facebook, dan TikTok hingga saat ini belum berkomentar.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Berkualitas, Ini Empat Tips Jitu Memilihnya

Meta, bersama dengan Google Alphabet, menghadapi kasus pengadilan akhir bulan ini karena dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia tentang konten dan dapat didenda persentase dari pendapatan tahunannya di Rusia.

Rusia telah memperlambat kecepatan Twitter sejak Maret sebagai tindakan hukuman untuk unggahan yang berisi pornografi anak, informasi penyalahgunaan narkoba atau panggilan untuk anak di bawah umur untuk bunuh diri.

Twitter membantah mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal.

Moskow juga menuntut 13 perusahaan teknologi asing dan sebagian besar dari AS, yang didirikan di Rusia, pada 1 Januari, atau menghadapi kemungkinan pembatasan atau larangan langsung. Ketiga perusahaan yang didenda tersebut ada dalam daftar itu.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x