Tersangka Penyuapan Hiendra Soenjoto Berhasil ditangkap, KPK Buru Buronan Lainnya

30 Oktober 2020, 14:00 WIB
KPK /

WARTA PONTIANAK - Tersangka penyuapan, Hiendra Soenjoto berhasil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 29 Oktober 2020 pagi.

Hiendra ditangkap di sebuah apartemen yang dihuni temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel).

Seperti diketahui, Hiendra merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dengan ditangkapnya Hiendra, kini tersisa lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu oleh KPK.

Baca Juga: Waketum MUI: Jangan Mudah Terprovokasi Boikot Produk Prancis

Kelima DPO itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar.

Kemudian, tersangka kasus BLBI pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, serta eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat.com dalam artikel "Usai Tangkap Hiendra Soenjoto, KPK Angkat Bicara soal DPO yang Tersisa" , di antara kelima DPO tersebut, Harun Masiku menjadi buronan terlama KPK yang gagal ditangkap. Harun Masiku berstatus buron sejak 17 Januari 2020 yang berarti sudah lebih dari 9 bulan.

"Ini menjadi utang kami untuk menangkap DPO lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 29 Oktober 2020.

Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengevaluasi pencarian para buronan itu, sehingga seluruh buronan bisa ditangkap.

Baca Juga: Ini dia, Cara Membedakan Iphone Asli, Palsu dan Refurbish

"(Penyidik) bekerja keras semampu mereka dan alhamdulilah tertangkap (Hiendra), mudah-mudahan terhadap DPO lain demikian," kata Karyoto.

"Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa menyusul untuk ditangkap," tuturnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) yang belum ditangkap dan belum disidang.

Baca Juga: Sering Dituding sebagai PKI, Megawati Soekarno Putri: Buktikan Dong!

Sementara, tersangka lainnya di kasus tersebut yakni Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Saiful Bahuri, dan Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun bui, dan Saeful hanya 1 tahun 8 bulan penjara. Tersisa Harun Masiku yang hingga kini belum diadili.
Terkait kasusnya, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan, senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler