Benarkah Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab Tak Ditahan? Ini Faktanya

- 13 Desember 2020, 22:35 WIB
Tangkapan layar cuitan akun Herman
Tangkapan layar cuitan akun Herman /Twitter/Warta Pontianak/

“Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik,” tambah Argo.

Ia juga menjelaskan, terdapat alasan objektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq Shihab.

“Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.

Dengan demikian, unggahan akun Twitter HERMAN dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan karena penahanan Rizieq Shihab resmi diputuskan pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 sebagai sebagai tersangka penghasutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. ***

Halaman:

Editor: Ocsya Ade CP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x