45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya
Bantuan tersebut paling lama diberikan kepada pekerja dan buruh yang terkena PKH selama 6 (enam) bulan.
2. Akses informasi pasar kerja
Akses ini berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
3. Pelatihan kerja berbentuk pelatihan berbasis kompetensi
Pelatihan ini akan dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Seperti dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja yang mengalami PHK untuk dapat program JKP, yaitu:
* WNI
*Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
*Belum berusia 54 tahun