Korban PHK akan Dapat Bantuan Uang Tunai selama 6 Bulan

- 2 Mei 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /Pikiran Rakyat/


45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Bantuan tersebut paling lama diberikan kepada pekerja dan buruh yang terkena PKH selama 6 (enam) bulan.

2. Akses informasi pasar kerja


Akses ini berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

3. Pelatihan kerja berbentuk pelatihan berbasis kompetensi


Pelatihan ini akan dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Seperti dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja yang mengalami PHK untuk dapat program JKP, yaitu:

* WNI

*Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

*Belum berusia 54 tahun

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x