Korban PHK akan Dapat Bantuan Uang Tunai selama 6 Bulan

- 2 Mei 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /Pikiran Rakyat/

 

WARTA PONTIANAK– Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Retno Pratiwi menjelaskan bahwa korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan mendapatkan berbagai manfaat termasuk bantuan tunai maksimal enam bulan.

"Manfaatnya sebesar 45 persen dari upah untuk selama tiga bulan dan 25 persen dari upah untuk selama tiga bulan berikutnya," katanya.

Retno menjelaskan bahwa upah dimaksud adalah jumlah upah yang diterima korban PHK yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ini Rincian Bantuan kepada Pekerja Korban PHK

Dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, Selasa 13 April 2021, bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker terus melakukan percepatan proses integrase data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk pendataan pemberian JKP.

Pekerja terdampak PHK yang akan diberikan JKP akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai, akses informasi, hingga pelatihan kerja.

Pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga menyampaikan rincian bantuan yang akan diberikan pekerja:

1. Uang tunai, dengan rincian:


45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Bantuan tersebut paling lama diberikan kepada pekerja dan buruh yang terkena PKH selama 6 (enam) bulan.

2. Akses informasi pasar kerja


Akses ini berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

3. Pelatihan kerja berbentuk pelatihan berbasis kompetensi


Pelatihan ini akan dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Seperti dikutip dari laman Instagram resmi Kemnaker, Ida Fauziyah menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja yang mengalami PHK untuk dapat program JKP, yaitu:

* WNI

*Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

*Belum berusia 54 tahun

*Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109, tahun 2013, yaitu, usaha besar, dan usaha menengah

*Diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM

*Bagi usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM

Baca Juga: Korban PHK Dapat Bantuan Pelatihan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

*Memiliki hubungan kerja, baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Program JKP bagi pekerja yang mengalami PHK ini telah diatur sesuai UU Cipta Kerja, Pasal 154A.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, adapun sumber pembiayaan dari program JKP untuk pekerja yang mengalami PKH ini yaitu:

* Iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen

* Sumber pendanaan rekomposisi iurang program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen

*Jaminan Kematian 0,10 persen.

Selanjutnya, ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp5 juta.*** Mufit Apriliani/Berita DIY

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x